BANDARA (VivaBanten.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menghentikan upaya keberangkatan 264 calon jemaah haji non prosedural dalam periode pengawasan intensif sejak 15 April hingga 21 Mei 2025. Operasi ini merupakan kolaborasi antara Imigrasi, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Jerry Prima, menyatakan bahwa upaya tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dari risiko perjalanan tidak resmi ke luar negeri. “Kami ingin memastikan WNI tidak menjadi korban praktik ilegal atau terjerat persoalan hukum di negara lain karena berangkat tanpa prosedur yang benar,” jelasnya.
Seluruh calon penumpang, baik WNI maupun WNA, kini melalui pemeriksaan ketat. Petugas memastikan keabsahan dokumen perjalanan, kecocokan visa dengan tujuan, serta memastikan mereka tidak termasuk dalam daftar pencekalan. Untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean manual, penggunaan autogate juga dimaksimalkan.
Pengetatan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mulai memberlakukan visa elektronik (e-visa) bagi jemaah haji tahun ini. Maskapai pun diwajibkan melakukan verifikasi penuh atas dokumen penumpang sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) Saudi.
“Siapa pun yang masuk ke Mekah tanpa visa haji resmi atau izin yang sah akan dikenakan tindakan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Jerry.
Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, Imigrasi Soekarno-Hatta berharap pelaksanaan ibadah haji 2025 berjalan tertib dan aman. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda tawaran perjalanan haji yang tidak mengikuti ketentuan resmi.(rls.joe)