TANGERANG, (vivabanten.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang berhasil membekuk bandar narkoba di wilayah Kutabumi, Pondok Indah, Minggu (10/9/2017).
Diketahui, pelaku Tito Sandra (25) dan Indra Kurniawan yang masih DPO, berstatus sebagai karyawan swasta. Mereka menjual barang haram itu di wilayah Jabotabek.
Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Akhmad F Hidayanto menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, atas adanya peredaran narkoba di wilayah kota yang berjulukkan Akhlakul Kharimah pada kalangan remaja.
“Laporan yang kami terima, langsung kami dalami untuk mengetahui identitas pelaku,” ujar Kombes Akhmad.
Namun, pihaknya masih mencari 1 orang yang berhasil melarikan diri, yakni Indra Kurniawan yang diketahui pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba berupa, 1 Buah paket dus berisi Narkotika jenis ganja seberat 3 kilo 200 gram.
Modus Operandi yang dilakukan pelaku, Barang Bukti disembunyikan di dalam dus/paket berisi Tupperware di kirim dari Medan menuju Tangerang. Pelaku merupakan salah satu anggota jaringan Sumatra, Medan yang ada di Tangerang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Mereka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau seumur hidup. (usdo/jojo)