LEBAK, (VB) – Guna mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum atau konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, memeriksa ukuran takaran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),” ujar Kepala Dinas dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Menurut Dedi, kegiatan pengukuran SBPU tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi Legal, Permendag nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan ini juga berdasarkan Permendag nomor 68 tahun 2018, tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“Untuk agenda hari ini (Selasa-red) unit metrologi legal Kabupaten Lebak melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 34.423.15 Kalanganyar di Kecamatan Kalang Anyar sebanyak 10 nozzle,” ucapnya.
Dedi memambahkan, pelaksanaan tera ulang di SPBU ini dilaksanakan setiap setahun sekali.
“Tera ulang ini dengan tujuan untuk memastikan takaran nya masih dalam BKD (Batas Kesalahan yang Diijinkan) dalam rangka perlindungan konsumen,” pungkasnya. (mas/jojo)