JAKARTA (VivaBanten.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan tertinggi, yakni sebanyak 719 orang. Disusul Bandara Juanda, Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Penundaan juga terjadi di sejumlah pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas tercatat 82 orang, Pelabuhan Batam Center 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena mereka tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang disyaratkan. Mereka sebenarnya memiliki visa Arab Saudi dan bisa masuk ke negara itu, namun pada musim haji kami harus mencegah penyalahgunaan visa,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2025).
Ia menambahkan, setelah musim haji selesai, mereka tetap dapat bepergian ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.
Di Yogyakarta, enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER sempat mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349. Namun setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku hanya transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Hal serupa terjadi di Surabaya. Sebanyak 171 jemaah hendak berangkat menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji, dengan bantuan biro perjalanan. Salah satu jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
“Disayangkan, niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab yang memberangkatkan mereka melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.
Di Makassar, 46 WNI juga ditunda keberangkatannya. Sebagian memberikan keterangan tidak konsisten saat pemeriksaan, seperti menyatakan akan menghadiri acara keluarga di Medan, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan mereka akan berhaji.
“Penundaan ini untuk melindungi WNI dari potensi masalah, baik di dalam negeri maupun saat tiba di Arab Saudi. Lebih baik bersabar dan menempuh jalur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum,” ujar Suhendra.(rls/joe)