
TANGERANG, (vivabanten.com) – Pernikahan pasangan muda ini dipastikan gagal, setelah keduanya dibekuk polisi karena tertangkap tangan tengah mengedarkan Pil Ekstasi, Selasa (15/08/2017).
D gadis cantik berusia delapan belas tahun dan kekasihnya S berusia dua puluh lima tahun ini ditangkap ditempat hiburan malam dikawasan Kebon Nanas, Tangerang, Banten.
Kapolres Kota Tangerang AKBP H. M. Sabilul Alif mengatakan, pasangan kekasih ini diduga mengedarkan Pil Ekstasi ke sejumlah pengunjung hiburan malam yang berada diwilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, delapan butir Pil Ekstasi yang disimpan didalam bungkus rokok,” ujar Kapolres.
Selain mengedarkan kata Kapolres, pasangan kekasih ini juga diketahui kerap mengkonsumsi Pil Ekstasi berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap kedua tersangka.
Selain gagal melangsungkan pernikahan yang rencananya akan digelar tahun ini, pasangan kekasih ini juga harus mendekam disel tahanan Polresta Tangerang.
Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112, tentang penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (usdo/jojo)