TANGERANG, (vivabanten.com) – Berdasarkan informasi masyarakat Unit Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengintaian di daerah Kedaung Dalam Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang selama kurang lebih 2 hari, Minggu (24/6/2018).
Pada pukul 23.00 WIB Tim Gabungan berhasil menangkap tersangka ‘DY’ (39) dengan membawa 2 jenis paket Sabu 2,4 gram brutto dan Ganja serta alat hisap/bong. Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti didapat dari ‘MG’ (ALM).
“Ketika hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan pas bunga kaca dan terpaksa kami melakukan tembakan peringatan, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur ke tersangka,” ujar Kombespol Harry Kurniawan kapolres Metro Tangerang Kota.
Menurut Harry, dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti 3 bungkus plastik Sabu 300 gram brutto (3 ONS), 3 bungkus plastik Sabu 2,4 gram brutto, 4 alat hisap/bong, 1 timbangan elektrik, 2 Handphone, 1 saham (badik) dan kunci kontrakan yang berada Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.(lutfi/jojo)