PT IKPP Tangerang Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Banten


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Pemerintah Provinsi Banten. Acara penerimaan penghargaan yang telah berlangsung di pendopo Gubernur Banten (23/2/2023) ini, bertujuan untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.

PT IKPP Tangerang berhasil meraih penghargaan kategori Panitia Pembina K3 (P2K3), Pencegahan & Penanggulangan Covid (P2COVID), dan P2HIV/AIDS. Penghargaan tersebut diberikan oleh penjabat *Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten M Tranggono*.

Bacaan Lainnya

“Dengan menerapkan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan yang layak,” ujar Tranggono (23/2/2023).

Ditambahkan Tranggono, penghargaan tersebut merupakan kepedulian dan dukungan Pemprov Banten terhadap perlindungan tenaga kerja. Adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan.

Sementara itu, Head of Sustainability PT IKPP Tangerang, Kholisul Fatikhin mengatakan, penghargaan yang diterima ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas keberhasilan penerapan K3 di IKPP Tangerang. Menurutnya, penghargaan yang telah diberikan Pemprov Banten menjadi motivasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja.

“Penerapan K3 merupakan investasi yang sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan,” terang Kholisul.

Penerapan K3 di PT IKPP Tangerang dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran, kecelakaan kerja, penyakit akibat hubungan kerja, penyakit akibat kerja serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya.

Selain itu, pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman, efisien, dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan.(irn/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *