Oknum Polisi Harus Diproses Sesuai Hukum
SERANG, (vivabanten.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap Panji Romadhon, wartawan Banten Pos yang menjalankan tugas jurnalistik meliput Aksi Mahasiswa 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, Kota Serang, Jumat (20/10/2017) oleh oknum aparat hukum.
Ketua PWI Cabang Banten Firdaus mengatakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Firdaus menjelaskan dalam pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
PWI Provinsi Banten menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut, tegas Firdaus.
PWI Provinsi Banten, sambung Firdaus, mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke kantor redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.
Sudah selayaknya Kabid Humas Polda Banten datang meminta maaf, pungkasnya.(okta/jojo)