TANGERANG, (vivabanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan teguran keras dan mengancam menutup pengusaha panti pijat atau refleksi yang melanggar Perda nomor 8 tahun 2011.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, M Syahri mengatakan, setelah menerima teguran dan ancaman tersebut para pengelola panti pijat dan refleksi di wilayah Ciledug tidak berani melakukan praktek yang menyimpang aturan yang telah ditentukan Pemda Kota Tangerang.
“Ketika kami melakukan razia gabungan tdak ditemukan tanda-tanda ada praktek asusila. Ketika beraktivitas pun, mereka berpakaian rapih dan terlihat sangat ramah saat menerima tamu, tempatnya juga terbuka,” ujar Sahri.
Menurut Syahri, untuk mengantisipasi adanya praktek asusila ditempat salon atau panti pijat, pihaknya telah menjadwalkan seminggu dua kali dilakukan razia rutin. Dengan ada ancaman tersebut, akhirnya para pengelola panti pijat dan refleksi tidak berani praktek asusila.
“Saya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Begitu juga dalam pemberantasan minuman keras (miras). Tanpa ada peran mereka akan sulit terwujud,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Trantib Ciledug yang begitu semangat melaksanakan dan mengawal Perda 7 dan 8. Tugas utama Trantib adalah mengawal Perda dan juga menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.
Diakui Mumung, memberantas peredaran miras serta pelacuran tidak mudah. Hanya yang memiliki semangat dan mau bekerja keras yang akan berhasil. Itu sudah menjadi penyakit masyarakat.
“Sebagai Trantib benturan kecil ketika menjalankan tugas di lapangan hal yang biasa. Intinya, kita jangan sampai terprovokasi. Kita harus lebih bijak dan sabar saat menemukan masyalah di lapangan. Dan tentunya, kita juga harus mengetahui tufoksi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, yang berujung keributan,” pungkas Mumung.(mukhyi/jojo)