SERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung di Hotel Horison, Serang, Kamis (28/11/2024).
Kerja sama ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Opsen atau tambahan pungutan atas PKB dan BBNKB.
“Pemkot Tangerang mendukung penuh sinergi ini untuk memperkuat pemungutan pajak daerah dan Opsen pajak. Kami optimistis, melalui kerja sama ini, pelaksanaan pemungutan pajak akan lebih optimal sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dapat meningkat,” kata Herman.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dengan pelat nomor dari luar Kota Tangerang, untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini, menurutnya, menjadi potensi tambahan PAD yang signifikan.
“Semoga kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan terus meningkat. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa pemungutan pajak kendaraan bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 akan diterapkan secara efektif mulai 2025. Sistemnya menggunakan skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
“Dengan adanya Opsen PKB dan BBNKB, PAD Kota Tangerang yang sebelumnya berada di angka Rp2,2 triliun kini diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,6 triliun. Ini merupakan langkah positif untuk mendukung kemandirian daerah,” ungkap Kiki.
Kerja sama ini diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan pajak daerah sekaligus mendukung upaya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang.(man/joe)