
TANGERANG, (vivabanten.com) – Polisi wanita dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Johana Latuharhary mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh seorang sopir truk di tol Karawaci, Tangerang.
Penganiayaan tersebut, dipicu masalah serempetan di jalan. Peristiwa terjadi pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polwan yang menjabat sebagai Kasubbag Bin Ops Bagops Polres Metro Tangerang Kota mengemudikan mobil Honda Jazz di Tol Jakarta-Merak.
Pada saat korban berada di Tol Karawaci arah Kebon Nanas, mobil korban terserempet bemper bagian belakang sebelah kanan truk Fuso BE 9616 CK.
“Kemudian dengan adanya insiden tersebut, korban dan pelaku berhenti, kemudian keduanya turun dari mobil dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku di situ,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes POL. Harry Kurniawan, Kamis (24/1/2018).

Menurut Harry, setelah cekcok mulut itu, korban merasa permasalahan dengan pelaku sudah selesai sehingga bergegas masuk ke dalam mobilnya. Sebelum berangkat kembali, korban kemudian hendak menelepon temannya.
“Tidak lama kemudian pelaku mengklakson-klakson mobil korban dari arah belakang,” ucapnya.
Harry menjelaskan, tiba-tiba pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri mobil korban. Pelaku kemudian memukul kaca mobil korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan dan membuka paksa pintu mobil korban.
“Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban bagian kanan sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan luka memar,” tuturnya.
Masih menurut Harry, korban pun tidak tinggal diam dan berusaha membela diri dengan mengambil kunci roda di mobilnya. Namun upaya korban sia-sia karena pelaku berhasil mencengkeram tangannya dan pelaku kembali memukulinya.
“Korban dipukuli lagi hingga mengalami luka sobek di bagian kepala kirinya dan mengakibatkan pendarahan,” tukasnya.
Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jakarta. Sementara korban langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Harry menambahkan, pelaku yang diketahui Paturahman (42) warga Metro Lampung, satu jam setelah kejadian dapat diamankan oleh jajaran Polres Jakarta Selatan pimpinan Akp. Safik disekitar exit tol Fatmawati.
“Awalnya setelah mendapatkan laporan anggota kami dianiaya oleh sopir truk yang kabur kearah Jakarta, maka kami langsung berkordinasi dengan Direktorat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraan pelaku,” pungkasnya.
Kini sambung Harry, setelah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan pelaku diserahkan dan ditangani Serse Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses secara hukum.
“Pelaku kami dikenakan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjarah,” pungkasnya.(lutfi/indra/jojo)