TANGERANG, (vivabanten.com) – Kasus persekusi yang dialami oleh sejoli ‘R’ dan ‘M’ oleh warga Kampung Kedu Rt.07/03 Sukamulya, Cikupa pada November 2017 lalu. Menyeret Komarudin selaku kemeja hijau dan dituntut 7 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang dalam persidangan, Selasa (03/04/2018).
Komarudin saat membacakan pembelaan mengatakan bahwa menjadi Ketua Rt tidak ada jaminan untuk kehidupan keluarga, dirinya sangat menyesal terkait persekusi yang dilakukannya bersama warga lainnya.
“Saya mohon keringanan hukuman, bagaimana keluarga dan kedua anak saya nantinya ketika menjadi narapidana. Saya bukan penjahat, bukan koruptor dan bukan penjahat jalanan yang suka membuat onar,” ujar Komarudin dihadapan Hakim Ketua Muhamad Irpan Sirega, SH.
Terdakwa lainnya Gunawan selaku ketua RW mengungkapkan hal yang sama yakni meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Dirinya juga menyesal, sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya mengayomi warga tapi justru ikut-ikutan persekusi.
“Saya mohon kemurahan hati Pak Hakim supaya di hukum seringan- ringanya,” sesalnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Muhamad Goni mengungkapkan, bahwa para kliennya tidak mengetahui hukum di negeri ini sehingga mereka melakukan tindakan persekusi kepada korban.
“Mereka menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali. Sekarang mereka sadar bahwa persekusi dapat dijerat hukum,” ucapnya.(indra/jojo)