
TANGERANG, (vivabanten.com) – Proyek pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Telkomsel dari PT Aulia di Jalan Dukuh 2 RT 02/03 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga belum memiliki ijin. Pasalnya, dengan adanya pembangunan tower tersebut, RT setempat dan sebagian warga tidak mengetahuinya, Sabtu (30/9/2017).
Menurut Agung warga sekitar mengatakan, keberadaan tower tersebut diduga belum mengantongi ijin. “RT setempat saja tidak tahu dan hanya sifatnya berkoordinasi saja,” ujarnya.
Diketahui, adanya pembangunan Tower 4G Telkomsel, warga setempat mendapatkan uang koordinasi lingkungan sebesar 500 ribu per KK, dan tidak merata.
Sementara, Hingga berita ini diterbitkan, Nana selaku Pelaksana saat dihubungi via handphone tidak mau memberikan steatmen apapun terkait pembangunan tower. (usdo/jojo)