Walikota Arief Pastikan Tidak Ada Warga yang Termajinalkan, Bayu: Peran Dukcapil Sangat Strategis


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-permanen kepada petugas Pelayanan Umum Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang serta pengelola rumah kontrakan/apartemen dan perwakilan perusahaan di Kota Tangerang yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2022.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh orang yang tinggal di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa membeda – bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” ujar Walikota dalam acara yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kepada masyarakat yang KTPnya di luar kota, tapi tinggalnya di Kota Tangerang mereka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuhnya.

Arief mengungkapkan, administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum diantaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.

“Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen, bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk warga kita,” jabar Arief.

Sebagai informasi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Ayi Nuryadin menjelaskan, pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.

“Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tukas Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R. Bayu Probo S menyampaikan, dalam pelayanan publik khususnya dalam hal pelayanan kependudukan sangat berpotensi adanya gratifikasi yang beririsan dengan kepentingan-kepentingan.

“Saat kita penegak hukum merubah paradigma dalam masyarakat, potensi-potensi terjadinya kepentingan tetap ada, maka kita harus tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” tegas Bayu.

Bayu menerangkan, aktivitas masyarakat atau orang sebagai subyek hukum memiliki konsekuensi hukum sejak sebelum lahir sampai dengan setelah meninggal, sehingga peran Dukcapil sangat strategis dalam hal kedudukan orang dalam masyarakat.

“Perlu adanya proses kelengkapan administrasi kependudukan yang harus ditertibkan, terdata dan terlapor dalam bank data kependudukan,” paparnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *