Kini Warga Bisa Cetak Mandiri KK dan Akta, Tanpa ke Disdukcapil

Kini Warga Bisa Cetak Mandiri KK dan Akta, Tanpa ke Disdukcapil

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Masyarakat Kota Tangerang kini tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mencetak dokumen kependudukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Disdukcapil menghadirkan layanan digital yang memungkinkan warga mencetak dokumen penting secara mandiri di rumah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, yang memperbolehkan pencetakan sejumlah dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih, tanpa blanko khusus.

“Dengan kebijakan ini, dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian bisa dicetak langsung di rumah. Cukup menggunakan kertas HVS biasa,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, Selasa (5/8/2025).

Adapun dokumen yang dapat dicetak mandiri mencakup Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Sementara itu, untuk dokumen seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), tetap menggunakan blanko khusus karena menyangkut keamanan dan validitas data.

Rizal menjelaskan, inovasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengantre atau menunggu lama.

“Ini bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan berbasis teknologi,” ungkapnya.

Untuk pengajuan dokumen secara online, warga dapat mengakses laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau menggunakan aplikasi Tangerang LIVE yang tersedia di perangkat pintar.(man/joe)

Pos terkait