KODE ETIK JURNALISTIK
Kode Etik Jurnalistik adalah serangkaian pedoman moral dan profesional yang harus diikuti oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Tujuan utama kode etik ini adalah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan kredibilitas berita yang disampaikan kepada publik. Berikut adalah prinsip umum dalam kode etik jurnalistik di Indonesia, yang merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers:
- Independensi
Wartawan harus bekerja secara independen dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu, baik itu politik, ekonomi, maupun pribadi. - Keakuratan
Berita yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang valid, diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. - Keberimbangan (Cover Both Sides)
Berita harus mencerminkan sudut pandang semua pihak yang terkait, tanpa memihak. - Tidak Menyebarkan Kebencian
Wartawan dilarang membuat berita yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, atau provokasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). - Melindungi Narasumber
Identitas narasumber yang meminta anonimitas harus dilindungi, kecuali jika mereka setuju untuk diungkapkan atau ada kepentingan hukum yang memaksa. - Tidak Plagiarisme
Wartawan tidak boleh menjiplak karya jurnalistik atau informasi dari media lain tanpa menyebutkan sumber dengan jelas. - Menghormati Privasi
Wartawan wajib menghormati hak privasi individu dan tidak boleh melakukan pelanggaran yang dapat merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas. - Menghindari Benturan Kepentingan
Wartawan tidak boleh menerima hadiah, imbalan, atau bentuk lain dari gratifikasi yang dapat mempengaruhi integritas berita. - Koreksi dan Hak Jawab
Jika terdapat kesalahan dalam berita, wartawan harus segera melakukan koreksi. Pihak yang merasa dirugikan berhak untuk memberikan tanggapan melalui hak jawab. - Tidak Menyajikan Berita Hoaks
Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan bukan hoaks, propaganda, atau informasi yang menyesatkan.