KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan layanan pajak daerah berbasis digital. Wajib Pajak kini bisa mendaftar dan mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri melalui situs pajakonline.tangerangkota.go.id.
Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang, Beben Machbuban, mengatakan inovasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi.
“Kami ingin memastikan setiap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa hambatan. Proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Layanan digital ini mencakup pajak reklame, air tanah, restoran (PB1), tenaga listrik, hotel, parkir, serta pajak kesenian dan hiburan. Pendaftaran akun cukup dengan KTP, NIB, NPWP, dan akta pendirian. Pembayaran dapat dilakukan fleksibel, baik transfer antar bank maupun langsung ke Bank BJB.
Meski layanan daring diperkuat, loket BPKD di Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap dibuka setiap Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan tatap muka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang beradaptasi dengan era digital untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan responsif.(man/joe)