KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel enam kamar bangunan semi permanen di kawasan Neglasari yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Angkasa Pura itu disalahgunakan sebagai tempat prostitusi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di beberapa kamar.
“Penyegelan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat dan menemukan bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Satpol PP memasang garis polisi untuk mengamankan bangunan tersebut sementara waktu. Pemilik bangunan juga telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk proses penindakan lebih lanjut.
Irman menambahkan, penyegelan ini diharapkan dapat menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi mencegah pelanggaran serupa.
“Kami minta warga aktif melapor jika menemukan tempat yang diduga digunakan untuk prostitusi atau kegiatan yang mengganggu kenyamanan lingkungan,” katanya.(man/joe)