Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

270KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, dalam Pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten yang dihadiri camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa kebijakan KTR tidak dimaksudkan membatasi kebebasan masyarakat atau mengganggu industri rokok, melainkan menjaga kesehatan bersama.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha, tapi demi kesehatan bersama. Lingkungan bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga ruang pelayanan publik. Pemerintah daerah juga menyiapkan area khusus merokok di titik tertentu.

“Seperti di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya. Ada tempat khusus yang disiapkan agar seimbang antara hak perokok dan hak masyarakat yang ingin menghirup udara bersih,” kata Bupati.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga kecamatan untuk memasang tanda larangan merokok di kawasan KTR serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum. Tujuan utama Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” tegasnya.(man/joe)

Pos terkait