Dewan Pers Sambut Usulan JMSI Perluas Perlindungan HAM Pekerja Pers

Dewan Pers Sambut Usulan JMSI Perluas Perlindungan HAM Pekerja Pers

SERANG (VivaBanten.com) – Dewan Pers merespons positif usulan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terkait perluasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja pers. Perlindungan tersebut diusulkan tidak hanya mencakup wartawan, tetapi juga pemilik dan pengelola media.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam Seminar Nasional bertema Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM yang digelar di Serang, Minggu (8/2/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional dan HUT ke-6 JMSI.

Menurut Teguh, gagasan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional JMSI. Ia menilai selama ini perhatian perlindungan lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pengelola dan pemilik media—khususnya di daerah—juga menghadapi risiko dan tekanan dalam menjalankan usaha pers.

“Perlindungan HAM bagi insan pers perlu dilihat secara utuh. Tidak hanya wartawan, tetapi juga pengelola media yang ikut menjaga keberlangsungan kebebasan pers,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pendekatan perlindungan yang menyeluruh diyakini dapat memperkuat kebebasan pers sekaligus memastikan media tetap berkelanjutan dan independen. Hal ini, menurut dia, sejalan dengan agenda nasional penghormatan HAM, terlebih Indonesia saat ini dipercaya memegang posisi Presiden Komisi HAM dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menekankan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjalankan amanat konstitusi. Ia berharap JMSI terus berkembang tidak hanya sebagai jaringan perusahaan media, tetapi juga sebagai bagian dari upaya negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi,” kata Mugiyanto.(joe)

Pos terkait