KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Jaringan jalan di Kota Tangerang memiliki peran strategis dalam menunjang mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Hingga kini, tercatat sekitar 6.330 ruas jalan tersebar di seluruh wilayah kota dengan kewenangan pengelolaan yang terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan jalan didasarkan pada status dan fungsi masing-masing ruas.
“Pemahaman masyarakat terhadap kewenangan jalan penting agar diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan,” ujar Taufik.
Ia menyebutkan, dari total 6.330 ruas jalan, sebanyak 211 ruas berstatus jalan kota. Sementara itu, sekitar 6.108 ruas lainnya merupakan jalan lokal dan lingkungan yang juga berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dan berfungsi menghubungkan permukiman, fasilitas publik, serta pusat kegiatan ekonomi warga.
Di Kota Tangerang juga terdapat enam ruas jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan berperan sebagai jaringan strategis penghubung antarwilayah. Jalan tersebut antara lain Jalan Raya Serang, Jalan Daan Mogot, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Benteng Betawi, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan K.S. Tubun.
Selain itu, terdapat lima ruas jalan provinsi yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten. Jalan-jalan ini berfungsi menghubungkan wilayah kabupaten dan kota di Banten serta mendukung kelancaran transportasi regional, seperti Jalan M.H. Thamrin, Jalan Raya Bypass Tangerang, Jalan Raya Cikokol, Jalan Raya Ciledug, dan Jalan Raden Fatah.
Pemerintah Kota Tangerang berharap pemahaman mengenai pembagian kewenangan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung upaya bersama dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pemerintah.(man/joe)
