KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 mulai 1 hingga 15 April. Pelaku usaha diminta menyampaikan laporan tepat waktu guna menjaga akurasi data investasi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha, khususnya di luar kategori usaha mikro dan kecil.
Menurut dia, data LKPM menjadi instrumen penting dalam memantau realisasi investasi sekaligus dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat melapor sesuai jadwal agar data investasi yang dihimpun akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemkot Tangerang juga menyediakan panduan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis, termasuk akses bantuan yang dapat dimanfaatkan selama periode pelaporan berlangsung.
Pemkot mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunda pelaporan hingga batas akhir waktu. Ketepatan dan kelengkapan laporan dinilai berperan penting dalam menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(man/joe)
