Bupati Tangerang Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026

Bupati Tangerang Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026

KAB. TANGERANG (Vivabanten.com) – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Tahun 2026 di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026).

Program tersebut digagas sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan penataan aset tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Maesyal mengatakan tanah wakaf memiliki peran strategis, tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

“Wakaf bukan hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan dan kesejahteraan umat,” kata Maesyal.

Ia menilai masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik jelas serta administrasi yang belum tertata. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu sengketa dan menghambat pemanfaatan aset wakaf secara optimal.

“Karena itu, penataan dan legalitas tanah wakaf menjadi sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Maesyal mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia dalam menggagas program tersebut.

Menurut dia, gerakan bertema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” itu menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.

“Jika batas tanah jelas dan legalitasnya kuat, maka manfaat wakaf akan lebih terjaga dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” ucapnya.

Ia menambahkan, program tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berdaya guna.

Melalui penataan dan sertifikasi tanah wakaf, lanjut Maesyal, pemerintah berharap peran wakaf dalam bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan semakin optimal serta mampu mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.

Maesyal juga meminta keterlibatan aktif para nazhir, tokoh masyarakat, RT/RW, hingga aparat wilayah dalam proses penetapan batas tanah wakaf.

“Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar proses pengukuran dan penetapan batas tanah oleh BPN berjalan cepat dan tepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

Menurut dia, target penyelesaian sertifikasi yang sebelumnya diproyeksikan selama tiga tahun kini diupayakan dapat rampung dalam waktu satu tahun.

“Percepatan dilakukan melalui pembuatan peta bidang tanah oleh BPN sehingga proses sertifikasi bisa lebih cepat,” ujar Harison.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi dalam program tersebut.

Kabupaten Tangerang juga ditetapkan sebagai daerah percontohan pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF. Program itu diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain guna mempercepat legalitas aset wakaf di Banten.(man/joe)

Pos terkait