KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memperkuat upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang itu berlangsung di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (21/10/2026).
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui aturan dan komitmen pemerintah. Upaya tersebut harus diterapkan dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh anak.
“Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak harus diterapkan secara nyata sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Perkuat koordinasi lintas sektor, tingkatkan kepedulian, dan kedepankan upaya pencegahan agar setiap anak terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak,” ujar Maryono saat membuka kegiatan tersebut.
Menurut Maryono, pemenuhan hak anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
Karena itu, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta mengenai Konvensi Hak Anak, tetapi juga mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Maryono menambahkan, setiap pihak perlu meningkatkan kepekaan terhadap kebutuhan anak, mengenali potensi pelanggaran hak, serta mengambil langkah yang tepat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Kita ingin setiap anak merasa aman, mendapatkan kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta memiliki ruang untuk menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Dia menegaskan, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar pemenuhan hak anak tidak berhenti pada tataran wacana.
“Karena itu, dibutuhkan kepedulian dan kolaborasi semua pihak agar pemenuhan hak anak benar-benar dirasakan, bukan sekadar menjadi wacana,” tutur Maryono.
Pelatihan Konvensi Hak Anak tersebut berlangsung selama dua hari dan diikuti 100 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan sekolah, forum anak, dan aparat penegak hukum.
Kegiatan itu menghadirkan Dosen Psikologi Universitas Atma Jaya Nicolas Indra Nurpatria serta fasilitator dari Yayasan Kepedulian untuk Anak, Emmy L. Smith.
Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap pemahaman mengenai hak anak semakin luas dan koordinasi lintas sektor semakin kuat, sehingga upaya pencegahan kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak dapat berjalan lebih efektif.(man/joe)
