Abraham Garuda Laksono Dorong Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak: Tindakan Mendesak di Tengah Krisis Kekerasan

Anggota DPRD Banten, Abraham Garuda Laksono, menekankan urgensi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di tengah meningkatnya kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan. Raperda ini bertujuan memberikan mekanisme perlindungan yang lebih kuat, mencakup pencegahan, penanganan kasus, dan edukasi masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM, Raperda diharapkan menjadi solusi nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak di Banten.
Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Laksono menyosialisasikan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten di Pura Parahyangan Bhuwana Raksati, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Rabu, 6 November 2024. (Foto: Ist)

TANGERANG (VivaBanten.com) – Di tengah meningkatnya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Indonesia, anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menggarisbawahi urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurutnya, Raperda ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan langkah konkret yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih bagi kelompok rentan di wilayahnya.

Dalam pernyataannya, legislator termuda di DPRD Banten tersebut menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu sosial yang merusak struktur masyarakat. “Kita perlu memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan hak-hak mereka,” ujar Abraham saat menyosialisasikan Raperda tersebut di Pura Parahyangan Bhuwana Raksati, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu, 6 November 2024.

Bacaan Lainnya

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan angka yang mencengangkan. Dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat 21.847 kasus kekerasan di seluruh Indonesia, di mana 18.955 di antaranya adalah perempuan. Sementara itu, di Banten, terjadi 755 kasus dengan 421 korban perempuan, dan mayoritasnya terdiri dari anak-anak, mencapai 700 korban.

“Data ini menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dengan memberikan mekanisme yang lebih baik untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan,” tegasnya, menyoroti pentingnya langkah-langkah preventif dalam Raperda yang diusulkan.

Raperda yang diajukan mencakup aspek pencegahan, penanganan kasus, serta edukasi masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak. Abraham juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kunci keberhasilan implementasi. “Tanpa dukungan semua pihak, upaya ini tidak akan berhasil. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk melindungi perempuan dan anak,” tambahnya.

Meskipun Raperda ini mendapatkan dukungan luas, skeptisisme tetap ada. Beberapa kritikus mengingatkan bahwa tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, Raperda ini mungkin hanya akan menjadi dokumen tanpa tindakan nyata. Untuk itu, Abraham menekankan perlunya evaluasi berkala pasca-pengesahan guna memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang diperjuangkan oleh Abraham Garuda Laksono lebih dari sekadar simbol; ini adalah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan. Saatnya untuk bertindak demi masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Banten. (*)

Pos terkait