KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik kembali diwujudkan lewat kehadiran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkot untuk memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Dengan bergabungnya Ditjen AHU di MPP, kini masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati layanan hukum secara lebih cepat, mudah, dan efisien, tanpa harus datang ke kantor pusat atau mengakses secara daring,” ujar Sugihharto, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Ditjen AHU di MPP menjadi simbol nyata transformasi pelayanan publik yang terintegrasi dan ramah masyarakat.
“Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Layanan semakin lengkap, masyarakat semakin nyaman,” tambahnya.
Adapun jenis layanan hukum yang kini tersedia di gerai Ditjen AHU MPP Kota Tangerang mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari keperdataan hingga badan usaha, antara lain:
- Profesi Keperdataan: Kenotariatan, kurator, dan pengurus.
- Layanan Hukum Perdata: Fidusia, wasiat, dan legalisasi.
- Tata Negara: Kewarganegaraan dan partai politik.
- Pidana: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan daktiloskopi.
- Badan Usaha: Perseroan terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, perseroan perorangan, hingga koperasi.
- OPHI: Layanan apostille.
- Keuangan: Sistem pembayaran Simpadhu.
Dengan integrasi ini, Pemkot Tangerang berharap kehadiran Ditjen AHU tidak hanya memperluas cakupan pelayanan, tetapi juga mempercepat proses legalitas dan administrasi hukum yang dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha.(man/joe)