DPRKP Serang Targetkan Bangun 1.000 Unit Rutilahu Tahun  2025

DPRKP Serang Targetkan Bangun 1.000 Unit Rutilahu Tahun  2025

SERANG (VivaBanten.com) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang mencanangkan target pembangunan 1.000 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari total 8.196 unit yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang pada tahun 2025. Dana untuk proyek ini akan bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, Baznas, dan CSR Bank bjb KCK Banten.

“Dengan dukungan berbagai sumber anggaran, kami optimis target pembangunan 1.000 unit Rutilahu dapat tercapai. Kami berharap progres penanganan 8.196 Rutilahu di Kabupaten Serang akan semakin terlihat,” ungkap Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, dalam keterangan tertulis yang dirilis Diskominfo pada Kamis, 30 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Deni memaparkan, berdasarkan data tahun 2025, terdapat 8.196 Rutilahu yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Serang. Data ini menjadi acuan dalam program Sadar atau Satu Data Rutilahu, yang digunakan oleh DPRKP, Baznas Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat untuk menangani Rutilahu.

“Ke depannya, semua pihak yang terlibat dalam penanganan Rutilahu akan menggunakan Satu Data Rutilahu sebagai dasar. Beberapa pihak, seperti Bank bjb dan Baznas, telah menandatangani MoU dengan DPRKP untuk memastikan penanganan Rutilahu dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi,” jelas Deni.

Pada tahun 2025, DPRKP Kabupaten Serang mengalokasikan dana APBD sebesar Rp25 juta per unit untuk membangun 200 unit Rutilahu yang tersebar di 29 kecamatan. “Dengan anggaran APBD, kami menargetkan pembangunan 200 unit. Namun, kami berharap dukungan dari sumber anggaran lain dapat meningkatkan target minimal menjadi 1.000 unit, mengingat keterbatasan dana APBD,” tambahnya.

Untuk meningkatkan efisiensi penanganan Rutilahu, DPRKP Kabupaten Serang meluncurkan Aplikasi Digital Monitoring (Digimon) Rutilahu. Aplikasi ini memungkinkan pengajuan penanganan Rutilahu dilakukan secara digital, tanpa perlu mengajukan proposal fisik.

“Kami telah menyiapkan dashboard yang dapat diakses oleh semua pihak. Melalui aplikasi ini, setiap desa dapat mengajukan usulan penanganan Rutilahu secara online. Sistem ini mirip dengan Serang Open, di mana setiap desa memiliki akun untuk mengakses dan mengajukan permohonan,” terang Deni.

Digimon Rutilahu adalah aplikasi berbasis teknologi digital yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang. Aplikasi ini mencakup informasi lengkap mengenai perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), serta kawasan kumuh. Tujuannya adalah untuk mengelola data secara real-time, mendukung perencanaan strategis, mempermudah koordinasi, dan memantau perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.(rip/joe)

Pos terkait