Hari Pertama Pemutihan Pajak, Warga Tangerang Serbu Samsat

Hari Pertama Pemutihan Pajak, Warga Tangerang Serbu Samsat

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Di hari pertama pelaksanaan, antusiasme warga Kota Tangerang terlihat tinggi.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol mencatat sekitar 1.000 pemohon telah dilayani hingga pukul 10.00 WIB. Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menyampaikan bahwa layanan juga tersedia di tujuh gerai samsat lainnya guna menghindari penumpukan antrean.

Bacaan Lainnya

“Selain di kantor utama, masyarakat bisa mengakses layanan di Gerai Samsat Jatiuwung, Mal Pelayanan Publik, Bank Banten Modernland, Global Mansion Sangiang, Batuceper, Jl. Palem, dan Mall @ Alam Sutera. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” jelas Awal, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, program pemutihan kali ini mencakup pembebasan denda dan pajak pokok tunggakan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

“Syaratnya cukup membayar pajak tahun berjalan. Tidak ada batasan tahun kendaraan, jadi silakan manfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.

Soyok Sugandi, warga Babakan, mengaku terbantu dengan program ini. Ia telah menunggak pajak sejak 2020 dan belum memperpanjang STNK sejak 2023.

“Alhamdulillah, program ini sangat meringankan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten atas kebijakan ini,” ucapnya.

Senada, Rian Sodri Putra, warga Poris Plawad, menyambut baik program pemutihan. Ia bertekad lebih disiplin membayar pajak ke depannya.

“Setelah ini, saya akan berusaha membayar tepat waktu. Semoga program ini membantu banyak warga,” katanya.(man/joe)

Pos terkait