Penertiban Lapak PKL di Pasar Lembang untuk Kembalikan Fungsi Trotoar

Penertiban Lapak PKL di Pasar Lembang untuk Kembalikan Fungsi Trotoar

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang, bersama TNI dan Polri, menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Raden Fatah, kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, pada Senin (23/12/2024).

Penertiban dilakukan karena lapak-lapak PKL yang berada di atas saluran drainase dan trotoar dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Keberadaan lapak tersebut menghambat aliran air dan menyebabkan genangan air di jalan setiap kali hujan.

Satu unit alat berat dikerahkan untuk membantu petugas dalam membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak PKL tersebut.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

“Banyak pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan, mengganggu hak masyarakat lainnya. Trotoar harus digunakan untuk pejalan kaki, sedangkan bahu jalan untuk lalu lintas,” ujar Ayi.

Sebelumnya, pedagang sudah diberikan surat peringatan untuk membongkar lapak mereka, namun karena banyak yang tidak mengindahkan, akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.

“Setelah penertiban, akan ada pengawasan dengan menempatkan petugas di lokasi,” tambahnya.(man/joe)

Pos terkait