Polres Kota Tangerang Ungkap Tujuh Kasus Pencabulan

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Sebanyak tujuh pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang, setelah adanya laporan dari korban.

Ketujuh pelaku tersebut, satu satunya merupakan guru ngaji dan guru SD bidang studi agama Islam. Pengungkapan ketujuh kasus ini hasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Periode Januari 2022.

Bacaan Lainnya

“Dengan laporan polisi yang masuk sebayak 10 kasus dengan hasil ungkap sebanyak 7 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang,” ujar Kapolresta Kota Tangerang, Kombes Zain.

Kapolesta mengatakan, dalma melancarkan aksinya, pelaku mengiming – imingi korban akan memberikan hadiah, dan Pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku.

“Motif pelaku tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual dan pelaku sering menonton film porno,” ucapnya.

Pelaku akan diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000.

Upaya yang akan dilakukan sambung Kapolresta, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak dan P2TP2A Kabupaten Tangerang, Psykolog, Bapas dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak.

“Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP dan SMA, serta masyarakat dan melakukan trauma healing terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan P2TP2A dan Psykolog,” tandasnya.(man/joe)

Pos terkait