Sachrudin Minta LKPD Bukan Hanya Sekadar Formalitas

Sachrudin Minta LKPD Bukan Hanya Sekadar Formalitas

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Wakil Wali Kota Maryono, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menegaskan bahwa LKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Laporan keuangan ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi juga mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi serta perbaikan di masa mendatang,” ujar Sachrudin dalam acara yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kamis (27/03/2025).

Sachrudin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa berupaya menyajikan laporan keuangan dengan akurasi tinggi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti yang telah kita lakukan selama ini, alhamdulillah Pemkot Tangerang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali berturut-turut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Wali Kota Tangerang itu juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan LKPD.

“Kami terus berupaya mengelola keuangan secara profesional, berlandaskan prinsip good governance serta regulasi yang berlaku. Dengan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, khususnya BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, kami dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD ke depan,” tutur Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Tahun 2024.

“Opini diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP,” jelas Dede Sukarjo.(man/joe)

Pos terkait