VIVABANTEN.COM, (KAB. TANGERANG) – Cut Meutia, GM Corporate Communications PT. Summarecon Agung Tbk Tangerang, kembali menjelaskan fakta detail, terkait tindakan Summarecon Serpong dalam melakukan pengosongan di Cluster Maxwell. Upaya itu dilakukan karena penghuni/konsumen berinisial ADW telah melakukan wanprestasi/gagal bayar.
Fakta ini menurut Cut Meutia, penting disampaikan untuk menghindari kesan yang keliru bagi masyarakat. Sehingga kata dia, klarifikasi tersebut harus disampaikan. Apalagi persoalan tersebut juga mendapat respon aksi unjuk rasa dari salah satu kelompok wartawan.
“Ini berkenaan dengan masalah pengosongan rumah di cluster Maxwell, Summarecon Serpong, akibat adanya wanprestasi/gagal bayar dari konsumen ADW, yang di dalam orasi dan spanduk-spanduk yang dibawa maupun pemberitaan di media yang sifatnya menyudutkan pihak Summarecon Serpong, yang di dalam proses pengosongan tersebut seolah-olah telah menggunakan preman untuk melakukan pengeroyokan, penculikan dan perampokan atas barang-barang milik ADW dan keluarganya, maka untuk menghindari kesan yang keliru bagi masyarakat, dengan ini kami memberikan klarifikasi,” jelas Cut Meutia, kepada awak media, Selasa (17/05/2022).
“Atas apa yang disampaikan FWJ dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah tidak benar sama sekali. Sangat didramatisir dan merupakan upaya menyebarkan berita kebohongan (HOAX) untuk mendiskreditkan kami. Bahkan juga pihak kepolisian,” tandasnya.
Cut Meutia mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada tanggal 20 April 2022, bahwa dari pihak Summarecon Serpong melakukan pengosongan di Cluster Maxwell karena penghuni/konsumen ADW, telah melakukan wanprestasi, tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019.
“Beredarnya informasi dan pemberitaan bahwa adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar. Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Namun kata Cut Meutia, sebelum tindakan pengosongan dimulai, ADM berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan kalau dilakukan pengosongan ia akan bunuh diri dan dengan golok itu.
“Dia sempat melukai lengan kirinya sendiri dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok dia tempelkan di lehernya dan juga mengacung-ngacungkan goloknya. Jadi luka-luka yang dialaminya dan darah yang tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri,” ungkapnya.
Dalam proses pengosongan rumah, menurut Cut Meutia, pihak Summarecon telah menyediakan gudang dan transportasi untuk pemindahan barang-barang milik yang bersangkutan ke tempat yang aman. Proses inipun kata dia, dilihat oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh pihak keluarga, yaitu istri dan anak dari ADW.
“Surat pemberitahuan lokasi penyimpanan barang-barang juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga ADW, sehingga tidak benar bahwa pernyataan yang disampaikan pihak FWJ, bahwa Summarecon Serpong melakukan pencurian barang-barang milik yang bersangkutan,” imbuhnya.
“Dalam aksi unjuk rasa, FWJ juga menyebutkan adanya para pelaku dari pihak Summarecon yang dibebaskan dari tuduhan tindakan pengeroyokan. Perlu kami tegaskan, bahwa pihak Summarecon tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan. Melainkan hanya melakukan tindakan pengamanan ketika ADW mengancam dengan golok/senjata tajam akan membunuh diri dan mengacung-ngacungkan goloknya,” tuturnya.
Pihaknya memastiman, Summarecon sesuai prosedur telah mengikuti pemeriksaan di Polsek Pagedangan, Tangerang atas kejadian tersebut. Oleh sebab itu, kata Cut Meutia, tidak dapat dibenarkan adanya tuntutan dari pihak FWJ kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya karena membebaskan pihak Summarecon yang dituduh melakukan pengeroyokan.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian sebagai Lembaga penegak hukum, yang senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan professional di negara kita,” tegasnya.
Cut Meutia menambahkan, Summarecon selama lebih dari 47 tahun senantiasa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik dan taat kepada perjanjian yang telah disepakati, dimana antara pihak konsumen dan pengembang sama-sama saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing.
“Demikian klarifikasi ini dengan harapan dapat meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi. Dengan terjadinya kasus ini, maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi, melakukan konfirmasi ataupun re-check kepada sumber informasi yang terpercaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” tukasnya.(*/joe)