BPJS Kesehatan Imbau Peserta Mandiri Aktif Bayar Iuran Tepat Waktu

SERANG (VivaBanten.com) — BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif dengan membayar iuran secara tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Elsa Novelia, dalam diskusi media di Serang, Kamis (12/6/2025).

Bacaan Lainnya

Elsa menuturkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan lebih dari satu juta kanal pembayaran iuran yang tersebar di berbagai platform, mulai dari bank BUMN, BUMD, dan swasta, hingga jaringan ritel, outlet tradisional, e-commerce, dompet digital, dan layanan autodebit.

“Kami juga menyediakan layanan autodebit melalui kerja sama dengan mitra perbankan. Layanan ini memudahkan peserta mandiri agar tidak lupa membayar iuran setiap bulan, karena iuran akan langsung terdebit dari rekening peserta yang terdaftar,” ujarnya.

Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Elsa, peserta yang terkena PHK masih mendapatkan jaminan layanan kesehatan selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peserta yang mengalami PHK harus segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk reaktivasi kepesertaannya. Ini penting agar tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan selama masa transisi,” katanya.

Setelah masa enam bulan tersebut berakhir dan peserta belum mendapatkan pekerjaan baru, Elsa mendorong agar peserta segera beralih ke segmen PBPU atau mandiri. Prosesnya cukup mudah dengan menyiapkan NIK KTP dan nomor rekening. Bila rekening bukan milik pribadi, peserta cukup melampirkan bukti kuasa.

“Jika peserta membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan, maka tidak diberlakukan masa tunggu 14 hari. Ketentuan ini kami hadirkan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera terlindungi kembali,” ujar Elsa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menambahkan bahwa peserta kini tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mengurus administrasi kepesertaan. Transformasi digital melalui kanal layanan online menjadi solusi untuk memudahkan akses layanan JKN.

“Pengurusan seperti pendaftaran dan perubahan data kini bisa dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa. Ini merupakan bagian dari upaya kami menyederhanakan proses dan meningkatkan kenyamanan peserta,” tutur Adiwan.

Melalui kanal digital tersebut, peserta dapat memperbarui data pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, bahkan mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa perlu antre di kantor cabang.

“Memastikan data peserta selalu mutakhir penting agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala. Kami mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan kanal digital yang tersedia,” kata Adiwan.(man/joe)

Pos terkait