TANGSEL (VivaBanten.com) β Pengurus Koperasi Merah Putih dari 54 kelurahan di Kota Tangerang Selatan melakukan penandatanganan minuta akta pembentukan badan hukum koperasi di Gedung Galeri UMKM, Serpong, Rabu (4/6/2025). Acara ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop UKM) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.
Bambang menjelaskan bahwa penandatanganan ini menjadi tahap akhir dari proses pembentukan badan hukum koperasi yang telah berjalan selama sebulan. βIni bagian dari instruksi Presiden yang kami jalankan untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan. Minuta akta ini bertujuan memastikan proses pembentukan badan hukum berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan,β ujarnya.
Menurut Bambang, pendampingan dari Pemerintah Kota Tangsel penting agar pengajuan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM tidak mengalami kendala. βKami ingin memastikan legalitas koperasi lengkap dan diakui secara hukum. Setelah tahap ini, kami optimistis Kementerian akan segera mengesahkan koperasi sehingga target pembentukan di 54 kelurahan tercapai sepenuhnya,β tuturnya.
Bambang berharap koperasi-koperasi tersebut bisa menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. βKoperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat, termasuk di Tangsel. Jika semua koperasi berjalan baik, anggota dan masyarakat akan merasakan manfaatnya,β kata dia.
Kepala Dinkop UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo, menambahkan pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah di tingkat kelurahan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, dengan lurah sebagai pengawas.
βTarget kami, paling lambat minggu depan seluruh badan hukum koperasiβbeserta akta dan SK-nyaβsudah resmi terbit sehingga pembentukan koperasi merah putih dapat dikatakan selesai 100 persen,β ujar Bachtiar.(fer/joe)













