Sambut HUT RI Ke-80, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pembayaran PBB-P2 hingga 20 Persen

Bapenda Kota Tangerang Berikan Diskon Pajak PBB-P2 80 Persen

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat.

Program ini berupa potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlangsung mulai tangga 1 hingga 29 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa dalam program ini, masyarakat cukup membayar 80 persen dari total tagihan PBB-P2 untuk tahun pajak 1990 hingga 2014. Selain itu, Pemkot juga memberikan pembebasan denda keterlambatan untuk tagihan PBB-P2 dari tahun 1990 hingga 2024. Sementara untuk BPHTB, diberikan diskon sebesar 20 persen khusus untuk objek pajak yang termasuk dalam program sertifikasi tanah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya Pemkot dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Kiki dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa.

Kiki menjelaskan, guna mempermudah proses pembayaran, Bapenda Kota Tangerang telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara daring maupun luring. Wajib pajak dapat membayar melalui mitra perbankan, aplikasi pembayaran digital, serta loket-loket pembayaran yang tersedia di lingkungan sekitar.

Selain itu, untuk memudahkan akses informasi dan pelayanan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda di bapenda.tangerangkota.go.id, akun Instagram @bapenda.tangerangkota, atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0821-3333-5530.

“Dengan membayar pajak, warga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih maju, tertata, dan berkelanjutan,” tukas Kiki.

Program keringanan pajak ini rutin diluncurkan setiap tahun sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus sebagai momentum untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.(ADV)

Pos terkait