KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak, yakni Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk.
Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, dan plang di lokasi usaha. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan langkah ini merupakan sanksi administratif berupa penagihan aktif, bukan penyegelan.
“Restoran Danau Abah memiliki tunggakan pajak daerah sebesar Rp318,97 juta sesuai SKPDKB yang diterbitkan. Sebelumnya sudah kami layangkan Surat Teguran, namun hingga jatuh tempo belum ada pelunasan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Bapenda menyebut pemasangan media penagihan akan dicabut jika wajib pajak melunasi utang. Jika tetap tidak ada penyelesaian, penanganan akan dilanjutkan ke Satpol PP, PPNS, hingga pelaporan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP.
“Langkah lanjutan bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” kata Slamet.
Pemkab Tangerang mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. Pajak daerah, kata Slamet, menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya.(man/joe)