Kota Tangerang Hadirkan PPID hingga Super App di Era Digital

Kota Tangerang Hadirkan PPID hingga Super App di Era Digital,

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berbasis teknologi. Sejak membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 2011, Kota Tangerang menjadi salah satu pelopor transformasi digital layanan publik di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menyebutkan Pemkot telah mengembangkan 218 aplikasi digital, terdiri atas 89 aplikasi manajemen pemerintahan dan 129 aplikasi layanan publik.

Bacaan Lainnya

“Salah satu inovasi unggulan adalah integrasi layanan PPID ke dalam Super App Tangerang LIVE, yang menjadi tulang punggung layanan digital terpadu di Kota Tangerang,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Masyarakat kini bisa mengakses layanan informasi publik dan pengaduan secara multichannel, mulai dari aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp Kota Tangerang, Instagram (@lapor_laksa dan @tangerangkota), SP4N-LAPOR, hingga website resmi www.tangerangkota.go.id.

“Permohonan informasi bisa diajukan secara online tanpa harus datang ke kantor. Prosesnya lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” tutur Mugiya.

Saat ini, 41 website PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah juga telah terkoneksi dengan portal utama Pemkot. Hingga pertengahan 2025, tercatat 158 permohonan informasi yang masuk melalui kanal resmi PPID.

Pemkot Tangerang juga meluncurkan inovasi Chatbot AI untuk layanan Halo PPID dan media sosial, yang dapat mengidentifikasi kebutuhan informasi dan memberi respons cepat kepada masyarakat.

Komitmen inklusivitas ditunjukkan dengan menghadirkan layanan ramah disabilitas, antara lain jalur khusus kursi roda, formulir Braille, serta juru bahasa isyarat di setiap kegiatan PPID.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses informasi publik,” kata Mugiya.

Dengan berbagai terobosan ini, Pemkot Tangerang menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk nyata pelayanan publik yang adaptif dan berkelanjutan.(man/joe)

Pos terkait