SERANG (VivaBanten.com) – Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Kabupaten Serang menyelenggarakan sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Kegiatan berlangsung di Aula Tb. Suwandi, Selasa (5/8/2025), dan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.
Dalam sambutannya, Ida menegaskan bahwa SKM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendengar suara masyarakat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Hasil SKM adalah umpan balik penting untuk mengidentifikasi kekurangan, menyusun strategi perbaikan, dan berinovasi. Ini cermin akuntabilitas kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Ida yang juga menjabat Asda III Bidang Administrasi Umum.
Ia berharap seluruh perangkat daerah memahami metodologi SKM dan menerapkannya secara konsisten agar menghasilkan data valid sebagai dasar evaluasi berkelanjutan. SKM sendiri akan dilaksanakan setiap akhir tahun dan dinilai oleh Kementerian PANRB.
“Tanpa survei, kita tidak tahu apakah layanan publik sudah memuaskan atau belum. Maka dari itu, survei ini wajib dilakukan,” tambahnya.
Tahun ini, sebanyak 15 dari 29 OPD menjadi sampel SKM, termasuk beberapa kecamatan dan puskesmas. Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi dari Kemen PANRB.
Selain SKM, sosialisasi juga membahas Perbup Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur pakaian dinas ASN. Perbup ini merupakan turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, dan bertujuan untuk menstandarkan penampilan ASN sebagai wujud kedisiplinan dan profesionalisme.
“Seragam bukan sekadar baju, tapi identitas. ASN harus tampil rapi dan sesuai ketentuan agar memberi citra positif dalam pelayanan,” tegas Ida.
Adapun aturan pakaian dinas ASN di Kabupaten Serang adalah sebagai berikut:
Senin – Selasa: PDH coklat , Rabu: Kemeja putih dan bawahan hitam, Kamis: Batik lokal dan Jumat: Pakaian muslim/tunik berwarna putih, biru navy, atau hitam (untuk PNS dan PPPK). Pakaian honorer disesuaikan dengan kebijakan masing-masing OPD.
Sementara itu, Kabag ORB Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi, menyampaikan bahwa pada 2024 lalu nilai SKM Kabupaten Serang berada di angka 82,89 dengan kategori baik (B). Pihaknya menargetkan peningkatan hingga mencapai angka 85 pada tahun ini.
“Nilai 82,89 sudah luar biasa, tapi ke depan harus lebih baik lagi. Kami harap seluruh OPD disiplin dalam pelaporan SKM,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kadinkes Rahmat Fitriadi, Kadiskominfo Haerofiatna, Kadishub Benny Yuarsa, para camat, kepala puskesmas, serta perwakilan dari Kementerian PANRB, Rosikin, yang juga menjadi narasumber.(rif/joe)