Satpol PP Kota Tangerang Berhasil Sita 181 Botol Miras

Satpol PP Kota Tangerang Berhasil Sita 181 Botol Miras

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Satpol PP Kota Tangerang intensif menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Dalam operasi terbaru yang digelar dini hari, petugas berhasil menyita 181 botol miras dari warung jamu dan kelontong di Kecamatan Tangerang dan Cipondoh.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan miras di wilayah Kota Tangerang.

“Operasi miras ini kami gelar secara rutin sebagai langkah menjaga ketertiban umum. Dampaknya cukup signifikan dalam menekan peredaran miras yang meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda,” ujar Irman, Selasa (6/8/2025).

Menurutnya, semua barang bukti langsung diamankan untuk didata dan disimpan sebagai barang sitaan. Para pelanggar akan dikenai proses hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan tegas tetap kami lakukan. Proses hukum tetap berjalan sebagai efek jera bagi para pelanggar,” tegas Irman.

Satpol PP juga berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa di berbagai titik lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Tangerang.(man/joe)

Pos terkait