KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di luar zona yang telah ditetapkan di kawasan Pasar Anyar. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi operasional gedung baru Pasar Anyar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa petugas menertibkan dan membongkar sejumlah lapak semi permanen milik PKL liar yang beraktivitas di luar area yang diperuntukkan untuk berdagang.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah serta untuk menjaga ketertiban di kawasan Pasar Anyar. Kami telah memberikan teguran tegas kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di sembarang tempat,” ujar Irman, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan hasil evaluasi operasional Pasar Anyar yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Pemkot bersama seluruh perangkat daerah berkomitmen merealisasikan strategi penataan kawasan pasar secara menyeluruh.
Penertiban, kata Irman, akan terus dilakukan secara berkala dan terkoordinasi guna menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Ke depan, kami akan melakukan penertiban secara rutin sekaligus mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di dalam pasar. Harapannya, Pasar Anyar dapat menjadi kawasan perdagangan yang tertib dan representatif,” tandasnya.(man/joe)