KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Warga Kota Tangerang diingatkan untuk mengikuti aturan pemberian nama pada identitas kependudukan. Nama anak yang dicatat harus sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan, nama dalam dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
“Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, dan menggunakan huruf Latin. Angka, singkatan, dan tanda baca tidak diperbolehkan kecuali untuk gelar. Marga dan gelar boleh dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujar Rizal, Senin (22/9/2025).
Rizal menambahkan, aturan ini bertujuan melindungi anak dari nama yang tidak wajar dan berpotensi merendahkan, sekaligus mencegah perundungan. Penerapan aturan juga mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas administrasi kependudukan.
Masyarakat dapat membuat identitas kependudukan melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kantor kecamatan, atau Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.(man/joe)
