KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Eka Ruska bin Omo Warma, di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026).
Eka Ruska diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.
Eka Ruska merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022. Putusan kasasi tersebut mengabulkan permohonan Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Dalam putusan kasasi, Eka Ruska dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana.
Setelah diamankan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kota Tangerang. Setelah dinyatakan sehat, Eka Ruska kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana.
Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan jajaran Kejaksaan dalam pencarian serta pengamanan DPO. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum.(man/joe)
