KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel dua titik sumber limbah organik dari salah satu perusahaan yang terbukti mencemari Situ Cangkring, Kecamatan Periuk. Tindakan tegas ini diambil setelah ribuan ikan di situ tersebut mati mendadak akibat pencemaran.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, mengatakan penyegelan dilakukan setelah melalui proses investigasi dan uji laboratorium selama sebulan terakhir.
“Kami baru saja menindaklanjuti hasil investigasi internal terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran. Dari hasil penyidakan di lapangan, ditemukan satu perusahaan terbukti melakukan pencemaran. Sumber limbah organiknya langsung kami segel sementara,” kata Dheny, Kamis (18/9/2025).
Pemkot Tangerang juga menetapkan lima perusahaan lain yang terindikasi melakukan pencemaran. Dua di antaranya masih dalam proses penyidikan oleh DLH Kota Tangerang, sementara satu perusahaan lain direkomendasikan mendapat sanksi administratif karena berada di bawah pengawasan DLH Provinsi Banten.
“Dari hasil penyidikan, satu perusahaan dikenai sanksi administratif, satu lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan sisanya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan berkala untuk mencegah pencemaran berulang serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.(man/joe)