Dinilai Tak Laik dan Membahayakan, Pemkot Tangerang Tutup JPO Depan SMPN 5 

Dinilai Tak Laik dan Membahayakan, Pemkot Tangerang Tutup JPO Depan SMPN 5 

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Keberadaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang standarisasi keamanannya dapat membahayakan penggunanya atau tak laik jalan.

Langsung ditutup oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama Wakilnya Maryono di Jalan Daan Mogot, depan gedung SMPN 5 Tangerang yang keberadaannya cukup sentral.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan seluruh fasilitas publik tersebut ditutup sementara. Sehingga perlu dilakukan perbaikan dengan segera.

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menjelaskan, JPO tersebut sebenarnya sudah tidak digunakan sejak lama karena kondisi struktur yang tidak layak.

Hari ini, JPO telah ditutup dengan diberi garis kuning serta rambu larangan penggunaan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di atas JPO sampai hasil kajian teknis keluar.

“Kami memahami adanya keluhan masyarakat terkait kondisi JPO yang kurang maksimal. Karena itu, kami langsung mengonsolidasikan tim dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Ruta.

Ruta menyampaikan, JPO di Jalan Daan Mogot merupakan bagian dari prasarana yang berada di wilayah administrasi Kota Tangerang. Meskipun berada di jalur nasional, pihaknya tetap mengambil langkah cepat dengan menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, sambil berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.

“Terlepas dari status jalan, yang paling penting bagi kami adalah memastikan keselamatan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan saat ini juga tengah melakukan kajian teknis untuk memastikan kondisi fisik dan konstruksi seluruh JPO yang tersebar di wilayah kota. Hasil kajian ini akan menjadi dasar penentuan langkah perbaikan, baik berupa perawatan minor, perbaikan sedang, maupun revitalisasi penuh.

“Dari total 18 JPO yang ada di Kota Tangerang, semuanya sedang kami identifikasi. Fokusnya bukan hanya pada keamanan struktur, tetapi juga kenyamanan pengguna, seperti kondisi railing, pencahayaan, hingga aksesibilitas,” ungkap Ruta.

Sebagai bagian dari semangat kolaborasi, Pemkot Tangerang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau dan melaporkan kondisi fasilitas umum di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA atau call center 112 agar segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sebagaimana tagline Pak Wali Kota, ‘Bersama Membangun Kota’. Kritik dan masukan akan kami terima dengan tangan terbuka, karena semua itu untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tutup Ruta. (panji/joe)

Pos terkait