Lapangan Olahraga Swasta di Cibodas Disegel Satpol PP

Lapangan Olahraga Swasta di Cibodas Disegel Satpol PP

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel pembangunan lapangan olahraga milik swasta di Kecamatan Cibodas karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengatakan, penindakan dilakukan bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penyegelan dilakukan karena pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan PBG yang merupakan syarat wajib dalam pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Irman, Jumat (3/10/2025).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD untuk mengawasi pelaksanaan perizinan bangunan di wilayah Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil pengecekan, proyek pembangunan lapangan olahraga tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan memasang papan penyegelan resmi di area proyek.

“Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Penyegelan ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan perda. Selanjutnya kasus ini akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Irman.(man/joe)

Pos terkait