Pemkot Tangerang Terima 116 Sertipikat Aset Daerah dari BPN

Pemkot Tangerang Terima 116 Sertipikat Aset Daerah dari BPN

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima 116 sertipikat aset daerah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan menertibkan pengelolaan aset milik pemerintah.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, kepada Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, di ruang rapat wali kota, Rabu (12/11/2025).

Menurut Tardi, sertifikasi aset daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang dikelola Pemkot Tangerang.

“Dengan penyerahan 116 sertipikat ini, total aset daerah yang sudah tersertifikasi mencapai 135 bidang. Kami berharap hingga akhir tahun target dapat tercapai melalui kerja sama yang semakin solid,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa penertiban dan sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Aset daerah yang tertib dan legal akan mempermudah pengelolaan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, baik untuk meningkatkan layanan maupun mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Sachrudin juga mengapresiasi kolaborasi Kantor Pertanahan yang terus mengawal proses sertifikasi aset daerah. Ia menegaskan percepatan sertifikasi akan dilakukan hingga akhir tahun sebagai upaya memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Waktu memang singkat, tapi kami berkomitmen mempercepat penyelesaian sertifikasi agar seluruh aset memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemkot Tangerang dan BPN dalam memperkuat ketahanan fiskal daerah serta meminimalisir potensi sengketa aset di masa depan.(man/joe)

Pos terkait