Pemkot Tangerang dan PT OISN Akhiri Kerjasama PSEL, Sachrudin: Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

Pemkot Tangerang dan PT OISN Akhiri Kerjasama PSEL, Sachrudin: Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan bahwa pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus mendukung percepatan pengembangan energi bersih.

“Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski kerja sama diakhiri, Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan sampah tetap berjalan. Pemerintah daerah akan memperkuat infrastruktur dan program persampahan melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel), penguatan bank sampah, dan mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.

“Pengakhiran kerja sama ini bukan berarti proyek PSEL dihentikan secara permanen. Justru ini menjadi awal baru agar implementasi PSEL ke depan lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa proses pengakhiran kerja sama dilakukan secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua pihak sepakat menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Langkah ini penting agar kita dapat melaksanakan Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap dan baik,” kata Wawan.

Ke depan, pengelolaan sampah di Kota Tangerang akan dilanjutkan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.(man/joe)

Pos terkait