Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak: Belajar dari Tragedi Nia di Sumatera Barat

Oleh: Hazael Dyfra Azarya

Kasus pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun di Sumatera Barat, menyentak nurani publik. Ia bukan hanya kehilangan nyawa secara tragis, tetapi juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum dibunuh. Lebih memilukan lagi, pelakunya adalah residivis seseorang yang pernah dihukum atas kejahatan sebelumnya dan kembali mengulangi perbuatan yang lebih keji.

Tragedi ini menegaskan satu hal: hukum di Indonesia mungkin sudah keras di atas kertas, tetapi masih rapuh dalam praktik perlindungan di lapangan.

Secara konstitusional, negara sebenarnya telah menempatkan perlindungan anak dan perempuan sebagai mandat utama. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Spirit ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang melalui Pasal 76D dan 76E melarang segala bentuk pemaksaan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak. Pidana bagi pelanggar diatur sangat berat dalam Pasal 81 dan 82, bahkan memuat pemberatan hukuman bagi residivis.

Tidak berhenti di situ, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hadir dengan paradigma baru yang berpihak pada korban. UU ini mengakui hak korban atas pendampingan, pemulihan, hingga restitusi, sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam pencegahan dan pemberatan pidana bagi pelaku berulang. Jika itu belum cukup, KUHP pun menyediakan jerat maksimal melalui Pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana), dengan ancaman seumur hidup hingga pidana mati.

Pertanyaannya, jika perangkat hukum sudah sekeras ini, mengapa Nia masih menjadi korban?
Salah satu jawabannya ada pada lemahnya sistem pengawasan terhadap residivis setelah mereka bebas dari penjara. Indonesia belum memiliki mekanisme monitoring yang konsisten dan terintegrasi bagi mantan narapidana berisiko tinggi, khususnya pelaku kekerasan seksual. Setelah pelaku menjalani hukuman, sistem cenderung melepas begitu saja, tanpa pengawasan berbasis data, asesmen psikososial, maupun pembinaan lanjutan yang ketat.

Akibatnya, fokus perlindungan masih bertumpu pada penindakan, bukan pencegahan. Korban dilindungi setelah tragedi terjadi—bukan sebelum kejahatan itu merenggut hak hidupnya.

Selain itu, koordinasi antar lembaga dalam perlindungan perempuan dan anak sering berjalan parsial. Aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan dalam implementasi UU TPKS yang relatif baru, baik dari aspek pembuktian, perspektif sensitif gender, maupun pemulihan hak korban. Di sisi lain, masyarakat kerap abai pada sistem deteksi dini terhadap individu berisiko dan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan muda dari kelompok rentan.

Kasus Nia adalah alarm bahwa kekerasan berbasis gender tidak cukup dilawan dengan pasal dan vonis berat semata. Ia membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh: penguatan pengawasan residivis, pendampingan korban yang cepat dan sensitif, edukasi publik, serta partisipasi komunitas untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

Sudah saatnya negara membangun sistem post-release monitoring yang modern dan terukur, aparat mengoptimalkan penerapan UU TPKS secara konsisten, dan masyarakat tidak lagi menunggu korban berikutnya untuk bersuara.
Nia mungkin telah pergi, tetapi keadilan baginya harus menjadi momentum agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi benar-benar melindungi.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Pos terkait