KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang memusnahkan lebih dari 14.000 arsip inaktif sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan tata kelola kearsipan. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan di Aula BKPSDM, Senin (13/1/2026), dengan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang.
Arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai bidang dan mencakup dokumen sejak tahun 2002 hingga tahun-tahun terakhir. Seluruh arsip tersebut telah melalui proses penilaian dan dinyatakan habis masa retensinya sesuai ketentuan kearsipan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tangerang Bangbang Ismail menjelaskan, arsip yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari aspek administratif, hukum, maupun historis.
“Arsip yang masa retensinya telah berakhir kami musnahkan sesuai prosedur. Sementara arsip yang masih memiliki nilai tertentu, meski tidak lagi digunakan secara aktif, kami serahkan pengelolaannya ke Dinas Arsip,” ujar Bangbang.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui tahapan identifikasi dan pemilahan secara cermat. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Bangbang, kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini merupakan bagian dari komitmen BKPSDM dalam meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sebagai penunjang pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Pada tahun sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang tercatat meraih peringkat dua terbaik dalam penilaian penataan kearsipan tingkat kabupaten. Capaian tersebut, kata dia, menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Kami juga mulai mendorong penggunaan surat elektronik sebagai langkah mengurangi penumpukan arsip fisik di masa mendatang,” ujarnya.
BKPSDM berharap langkah penataan dan pemusnahan arsip inaktif tersebut dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Kabupaten Tangerang dalam menerapkan pengelolaan arsip yang tertib, terencana, dan sesuai standar kearsipan.(man/joe)
