KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menyesuaikan jam operasional pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menyesuaikan jam kerja pegawai selama Ramadan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal terbaru untuk menghindari antrean serta memastikan pelayanan berjalan tertib. Disdukcapil juga mendorong pemanfaatan layanan daring melalui situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.(man/joe)
Adapun jadwal operasional layanan selama Ramadan sebagai berikut:
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
Senin–Jumat: :
Pukul: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB), Sabtu: 08.00–12.00 WIB
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Booth Pelayanan Tangcity Mall
Senin–Jumat Pukul: 10.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB), Sabtu: 10.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)











